Perihal : Permohonan
satu orang
Yang sama
|
21 Agustus 2018
|
K E P A D A :
YTH. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto
Di T
U B A N
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : MIA ANDRIANI
Jenis Kelamin : Perempuan
Tempat/tgl.
Lahir : Mojokerto, 25 Juni 1987
Agama : Islam
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Alamat : Ds. Sumurgung, RT/RW 05/01
Kec. Mojokerto
Kab. Mojokerto untuk selanjutnya
Disebut
---------------------------------------- PEMOHON;
Dengan ini Kami
hendak mengajukan permohonan sebagai berikut :
1.
Bahwa Pemohon
tercatat dalam Kutipan Kartu Keluarga No. _____________ tertanggal 13 Desember 2013 dengan nama
Pemohon : MIA ANDRI ANI;
2.
Bahwa Pemohon
tercatat dalam Kutipan Ake Nikah, Nomor 0448/037/IX/2017 tanggal 8 Desember 2017,
dengan nama Pemohon : MIA ANDRIYANI;
3.
Bahwa didalam
Kartu Tanda Penduduk Nomor : ________________ tertanggal 01 November 2012,
Pemohon tercatat bernama : MIA ANDRI ANI
4.
Bahwa Pemohon
dalam Kartu Keluarga Nomor : _____________ tertanggal 13 Desember 2013 Pemohon tercatat
bernama : MIA ANDRI ANI;
5.
Bahwa Pemohon
didalam ijasah Anak Pemohon, yang dikeluarkan oleh Madrasah Aliyah / Paket C
Nomor : _________, tertanggal 24 Juli 2009 Pemohon tercatat bernama MIA
ANDRIANI;
6.
Bahwa
selanjutnya agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari akibat
perbedaan nama yang tercatat dalam Kutipan Ijasah dan Akte Nikah dengan dokumen
yang ada sekarang yaitu Ijasah anak Pemohon,
KTP dan Kartu Keluarga serta Akte Nikah, maka Pemohon mohon untuk
ditetapkan bahwa orang yang bernama MIA ANDRI ANI dan MIA ANDRIANI adalah satu
orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama yang benar yang dipakai sekarang
adalah MIA ANDRIANI.
7.
Bahwa utnuk
pembetulan nama Pemohon berdasarkan pasal 52 UU no.23 tahun 2006, tentang
administrasi kependudukan, terlebih dahulu harus ada ijin dari Pengadilan
Negeri;
8.
Bahwa
berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka Pemohon mohon kepada Bapak
Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto agar memberikan Penetapan sebagai berikut :
---------------------------------------------
M E N E T A P K A N ------------------------------------------
1.
Mengabulkan
permohonan Pemohon.
2.
Menyatakan bahwa
orang yang bernama MIA ANDRI ANI dan MIA ANDRIANI adalah satu orang yang sama
(satu) yakni Pemohon dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah MIA
ANDRIANI.
3.
Menyatakan
kutipan Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto tertanggal 14 Juli 2006 Nomer
12558/DK/2006 tentan nama Pemohon didalam Akta Kelahiran Pemohon yang tercatat
nama Pemohon MIA ANDRI ANI dilakukan perubahan menjadi nama Pemohon MIA
ANDRIANI.
4.
Membebankna biay
permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon
putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono).
Atas terkabulnya
permohonan ini saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
Pemohon,
MIA ANDRI ANI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar