Pasar modal yaitu tempat bertemunya penjual dan pembeli modal. Pasar modal merupakan sarana bagi perusahaan mendapatkan dana jangka panjang, artinya lebih dari satu tahun. Pengertian Pasar Modal menurut Undang-Undang No.8 Tahun 1995 adalah kegiatan yang bersangkutan dengan: penawaran umum dan perdagangan efek; perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya; lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Download dokumen ini disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar